Tanya Jawab Materi Kelompok 3
Selamat pagi, perkenalkan saya Muhammad Adhya Fadillah dari kelompok 4 izin bertanya. Dalam penggolongan kegiatan biaya tenaga kerja, terdapat perhitungan gaji dan upah. Lalu berdasarkan hal apa gaji dan upah tersebut dihitung?
In reply to 170304200019 Muhammad Adhya Fadillah
Re: Tanya Jawab Materi Kelompok 3
Selamat pagi, Saya Syifa Aulia Hafsari dari kelompok 3 izin menjawab. Gaji dan upah regular yang biasa diterima tenaga kerja dihitung
berdasarkan waktu jam kerja atau unit produksi dikalikan dengan tarif upah yang telah ditentukan.
Dalam akuntansi biaya, dilakukan dengan empat tahap pencatatan berikut ini :
• Tahap pertama, yaitu merekapitulasi dan mengelompokkan gaji dan upah karyawan berdasarkan fungsi pokok di dalam perusahaan
• Tahap kedua, atas dasar daftar gaji dan upah tersebut.
• Tahap ketiga, adalah membayarkan gaji dan upah ke setiap karyawan setelah cek diuangkan.
• Tahap keempat, adalah menyetorkan pajak penghasilan (PPh) karyawan ke Kas Negara
berdasarkan waktu jam kerja atau unit produksi dikalikan dengan tarif upah yang telah ditentukan.
Dalam akuntansi biaya, dilakukan dengan empat tahap pencatatan berikut ini :
• Tahap pertama, yaitu merekapitulasi dan mengelompokkan gaji dan upah karyawan berdasarkan fungsi pokok di dalam perusahaan
• Tahap kedua, atas dasar daftar gaji dan upah tersebut.
• Tahap ketiga, adalah membayarkan gaji dan upah ke setiap karyawan setelah cek diuangkan.
• Tahap keempat, adalah menyetorkan pajak penghasilan (PPh) karyawan ke Kas Negara
Assalamualaikum perkenalkan Saya Zieta Soya Octavia dari kelompok 4 izin bertanya. Selain mendapatkan gaji dan upah apakah karyawan juga mendapatkan kompensasi lain seperti tunjangan? jika mendapat tunjangan apa saja yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya?
In reply to 170304200031 ZIETA SOYA OCTAVIA
Re: Tanya Jawab Materi Kelompok 3
Waalaikumsalam, baik Zieta, saya Ghina Misrina M 170304200017 dari Kelompok 3 izin menjawab
Beberapa tunjangan biasanya diberikan oleh perusahaan sebagai benefit untuk karyawan sehingga mereka tetap nyaman bekerja di perusahaan. Tunjangan itu sendiri tidak selalu sama di setiap perusahaan, tetapi biasanya tunjangan-tunjangan yang umum diberikan perusahaan kepada karyawannya berupa tunjangan transportasi, tunjangan hari raya, tunjangan pensiun, tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan, dan sebagainnya. Terima kasih, semoga menjawab!
Beberapa tunjangan biasanya diberikan oleh perusahaan sebagai benefit untuk karyawan sehingga mereka tetap nyaman bekerja di perusahaan. Tunjangan itu sendiri tidak selalu sama di setiap perusahaan, tetapi biasanya tunjangan-tunjangan yang umum diberikan perusahaan kepada karyawannya berupa tunjangan transportasi, tunjangan hari raya, tunjangan pensiun, tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan, dan sebagainnya. Terima kasih, semoga menjawab!
In reply to 170304200031 ZIETA SOYA OCTAVIA
Re: Tanya Jawab Materi Kelompok 3
Waalaikumsalam Zieta, saya Jeremia Gamylael 170304200012 dari kelompok 3 izin menambahkan jawaban dari Ghina Misrina.
Selain dari tunjangan secara uang, biasanya perusahaan-perusahaan memberikan tunjangan kepada karyawannya dalam berbagai bentuk seperti tunjangan asuransi, tunjangan bonus target, tunjangan kendaraan, dan tunjangan jabatan. Selain itu, tunjangan juga dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Tunjangan tetap adalah kompensasi yang diberikan berkala bersama gaji pokok, contohnya adalah tunjangan kematian, tunjangan istri dan anak, serta tunjangan perumahan. Sedangkan tunjangan tidak tetap adalah kompensasi yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung kepada karyawan dan tidak dilakukan secara rutin, contohnya adalah pemberian uang bonus apabila seorang karyawan dapat memenuhi atau melebihi target pekerjaannya.
Sekian tambahan jawaban dari saya, semoga membantu.
Selain dari tunjangan secara uang, biasanya perusahaan-perusahaan memberikan tunjangan kepada karyawannya dalam berbagai bentuk seperti tunjangan asuransi, tunjangan bonus target, tunjangan kendaraan, dan tunjangan jabatan. Selain itu, tunjangan juga dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Tunjangan tetap adalah kompensasi yang diberikan berkala bersama gaji pokok, contohnya adalah tunjangan kematian, tunjangan istri dan anak, serta tunjangan perumahan. Sedangkan tunjangan tidak tetap adalah kompensasi yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung kepada karyawan dan tidak dilakukan secara rutin, contohnya adalah pemberian uang bonus apabila seorang karyawan dapat memenuhi atau melebihi target pekerjaannya.
Sekian tambahan jawaban dari saya, semoga membantu.
In reply to 170304200031 ZIETA SOYA OCTAVIA
Re: Tanya Jawab Materi Kelompok 3
Waalaikumsalam zieta, saya Syifa Aulia Hafsari dari kelompok 3 izin menjawab dan menambahkan
Dalam komponen biaya tenaga kerja, terdapat:
• Gaji dan Upah
• Insentif
• Tunjangan
Oleh karena itu, selain mendapatkan gaji dan upah, karyawan tentu akan mendapatkan kompensasi lain seperti insentif dan tunjangan. Insentif merupakan kompensasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atas kinerja karyawan di atas standar yang ditentukan. Selanjutnya, tunjangan merupakan kompensasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan selain gaji dan upah reguler serta insentif. Tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan biasanya adalah Tunjangan asuransi, Tunjangan pensiun, Tunjangan liburan dan Premi lembur.
Terimakasih, semoga menjawab zieta.
Dalam komponen biaya tenaga kerja, terdapat:
• Gaji dan Upah
• Insentif
• Tunjangan
Oleh karena itu, selain mendapatkan gaji dan upah, karyawan tentu akan mendapatkan kompensasi lain seperti insentif dan tunjangan. Insentif merupakan kompensasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atas kinerja karyawan di atas standar yang ditentukan. Selanjutnya, tunjangan merupakan kompensasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan selain gaji dan upah reguler serta insentif. Tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan biasanya adalah Tunjangan asuransi, Tunjangan pensiun, Tunjangan liburan dan Premi lembur.
Terimakasih, semoga menjawab zieta.
In reply to First post
Re: Tanya Jawab Materi Kelompok 3
Selamat Pagi perkenalkan saya Ronal Kristian Martogi Dabungke Kelompok 4 izin bertanya. Apakah perusahaan akan mendapat sanksi jika tidak memberi premi lembur pekerjanya?
In reply to 170304200029 Ronal Kristian Martogi Dabungke
Re: Tanya Jawab Materi Kelompok 3
Selamat pagi Ronal, saya Dinda Tiara Sani dari kelompok 3 akan menjawab pertanyaan tersebut.
Jam kerja yang sesuai dengan Undang –undang di Indonesia adalah 40 jam/minggu, untuk jam kerja lebih dari itu, perusahaan wajib membayarkan upah lembur. Berdasarkan pasal 78 ayat (2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana diatur pada pasal 77 ayat (2) UU Cipta Kerja No.11/2020 wajib membayar upah kerja lembur. Maka, jika sebuah perusahaan atau pengusaha tidak memberi premi lembur kepada pekerja atau buruh yang melebihi jam kerja akan dikenakan sanksi. Berdasarkan pasal 188 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11/2020 menyatakan jika pengusaha/perusahaan melanggar Pasal 78 ayat (1) mengenai syarat kerja lembur maka dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.
Terima kasih Ronal, semoga menjawab ya
Jam kerja yang sesuai dengan Undang –undang di Indonesia adalah 40 jam/minggu, untuk jam kerja lebih dari itu, perusahaan wajib membayarkan upah lembur. Berdasarkan pasal 78 ayat (2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana diatur pada pasal 77 ayat (2) UU Cipta Kerja No.11/2020 wajib membayar upah kerja lembur. Maka, jika sebuah perusahaan atau pengusaha tidak memberi premi lembur kepada pekerja atau buruh yang melebihi jam kerja akan dikenakan sanksi. Berdasarkan pasal 188 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11/2020 menyatakan jika pengusaha/perusahaan melanggar Pasal 78 ayat (1) mengenai syarat kerja lembur maka dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.
Terima kasih Ronal, semoga menjawab ya
In reply to 170304200029 Ronal Kristian Martogi Dabungke
Re: Tanya Jawab Materi Kelompok 3
Waalaikumsalam, baik Ronal, saya Ghina Misrina M 170304200017 dari Kelompok 3 izin menjawab
Jika suatu perusahaan tidak memberikan upah lembur atas apa yang telah dikerjakan oleh karyawannya, maka perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran tindak pidana. Karena perusahaan sudah mengabaikan hak yang harus didapatkan karyawannya. Maka karyawan bisa menuntut perusahaan tersebut.
Berdasarkan pasal 187 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11/2020 menyatakan jika pengusaha/perusahaan tidak membayar upah kerja lembur maka dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Terima kasih, semoga menjawab!
Jika suatu perusahaan tidak memberikan upah lembur atas apa yang telah dikerjakan oleh karyawannya, maka perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran tindak pidana. Karena perusahaan sudah mengabaikan hak yang harus didapatkan karyawannya. Maka karyawan bisa menuntut perusahaan tersebut.
Berdasarkan pasal 187 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11/2020 menyatakan jika pengusaha/perusahaan tidak membayar upah kerja lembur maka dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Terima kasih, semoga menjawab!
In reply to 170304200029 Ronal Kristian Martogi Dabungke
Re: Tanya Jawab Materi Kelompok 3
Saya Azka, izin menjawab untuk bapa ronaal, Ya, akan mendapatkan sanksi karena. Barang siapa melanggar ketentuan pemberian Upah lembuh sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 2 dan pasal 85 ayat 3 Undang-Undang Tenaga Kerja no.13/2003, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan, paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling banyak Rp. 100.000.000. Tentang sanksi ini, tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 187 ayat 1
Assalamualaikum, Perkenalkan saya alisa zahra dari kelompok 5, izin bertanya. Mengapa diperlukannya pembagian biaya tenaga kerja langsung berdasarkan kegiatan per departemen perusahaan?
In reply to 170304200013 Alisa zahra
Re: Tanya Jawab Materi Kelompok 3
Waalaikumsalam, baik Alisa, saya Ghina Misrina M 170304200017 dari Kelompok 3 izin menjawab
Fungsi dari penggolongan berdasarkan kegiatan departemen ini adalah agar lebih memudahkan untuk mengendalikan biaya tenaga kerja di setiap departemen yang ada di dalam perusahaan, sehingga pertanggung jawaban atas biaya tenaga kerja dan pelaksanaan kegiatan karyawan dapat dipertanggung jawabkan kepada kepala departemen terkait. Terima kasih, semoga menjawab!
Fungsi dari penggolongan berdasarkan kegiatan departemen ini adalah agar lebih memudahkan untuk mengendalikan biaya tenaga kerja di setiap departemen yang ada di dalam perusahaan, sehingga pertanggung jawaban atas biaya tenaga kerja dan pelaksanaan kegiatan karyawan dapat dipertanggung jawabkan kepada kepala departemen terkait. Terima kasih, semoga menjawab!
In reply to 170304200013 Alisa zahra
Re: Tanya Jawab Materi Kelompok 3
Waalaikumsalam, Halo alisa, saya Yassirullah Apta Saputra dari kelompok 3 izin bantu menjawab dan menambahkan ya!
Dikarenakan dengan membagi biaya tenaga kerja tersebut selain memudahkan dan mengendalikan proses kegiatan perusahaan yaitu untuk memperjelas dan mempertegas mengenai biaya tenaga kerja bagi perushaan tersebut seperti dalam departemen produksi dan departemen non-produksi. Dengan demikian, akan sangat membantu dalam pertanggung jawaban di perusahaan tersebut dan memberikan hasil yang lebih baik lagi.
Terima kasih semoga menjawab!
Dikarenakan dengan membagi biaya tenaga kerja tersebut selain memudahkan dan mengendalikan proses kegiatan perusahaan yaitu untuk memperjelas dan mempertegas mengenai biaya tenaga kerja bagi perushaan tersebut seperti dalam departemen produksi dan departemen non-produksi. Dengan demikian, akan sangat membantu dalam pertanggung jawaban di perusahaan tersebut dan memberikan hasil yang lebih baik lagi.
Terima kasih semoga menjawab!
In reply to 170304200013 Alisa zahra
Re: Tanya Jawab Materi Kelompok 3
Wa'alaikumsalam, selamat pagi Alisa, terima kasih atas pertanyaanya. Saya Dinda Tiara Sani dari kelompok 3 izin menjawab menambahkan jawaban sebelumnya.
Di perusahaan manufaktur, organisasi dibagi menjadi 3 yaitu produksi, pemasaran, dan juga administrasi. Sehingga terdapat pembedaan antara tenaga kerja pabrik dan non-pabrik. Pembagian atau pengelompokkan tersebut dengan tujuan untuk membedakan antara biaya tenaga kerja yang sebagai unsur harga pokok produksi (HPP) dan yang bukan. Alasan lain adalah untuk menyediakan data perencanaan tentang jumlah tenaga kerja langsung yang dibutuhkan pada setiap departemen, banyaknya tenaga kerja langsung pada setiap departemen berbeda-beda. Selain itu, agar dapat menentukan anggaran tenaga kerja langsung adalah untuk membentuk dasar bagi pengendalian tenaga kerja langsung setiap departemen. Hal tersebut karena setiap departemen mempunyai fungsi dan tingkat pekerjaan yang berbeda-beda.
Terima kasih, semoga dapat melengkapi ya
Di perusahaan manufaktur, organisasi dibagi menjadi 3 yaitu produksi, pemasaran, dan juga administrasi. Sehingga terdapat pembedaan antara tenaga kerja pabrik dan non-pabrik. Pembagian atau pengelompokkan tersebut dengan tujuan untuk membedakan antara biaya tenaga kerja yang sebagai unsur harga pokok produksi (HPP) dan yang bukan. Alasan lain adalah untuk menyediakan data perencanaan tentang jumlah tenaga kerja langsung yang dibutuhkan pada setiap departemen, banyaknya tenaga kerja langsung pada setiap departemen berbeda-beda. Selain itu, agar dapat menentukan anggaran tenaga kerja langsung adalah untuk membentuk dasar bagi pengendalian tenaga kerja langsung setiap departemen. Hal tersebut karena setiap departemen mempunyai fungsi dan tingkat pekerjaan yang berbeda-beda.
Terima kasih, semoga dapat melengkapi ya
selamat pagi, perkenalkan saya zahra fairus dari kelompok 1 izin bertanya. dalam menghitung seberapa besar biaya tenaga kerja, hal-hal apa saja yang perlu kita ketahui dan kita hitung
In reply to 170304200022 Zahra Fairus
Re: Tanya Jawab Materi Kelompok 3
Selamat pagi Zahra, saya Dinda Tiara Sani dari kelompok 3 akan menjawab pertanyaan tersebut.
Komponen Biaya Tenaga Kerja
Ada beberapa komponen yang perlu dihitung untuk mengetahui seberapa besar biaya tenaga kerja, yaitu:
1. Biaya Rekrut Karyawan
Biaya pemasangan iklan lowongan kerja di berbagai media, mengikuti job fair, hingga proses rekrutmen masuk ke dalam biaya rekrut karyawan.
2. Upah atau gaji Karyawan
Upah atau gaji karyawan adalah komponen terbesar dalam biaya tenaga kerja. Maka dari itu, jumlah karyawan yang dipekerjakan sangat berpengaruh terhadap seberapa besarnya biaya tenaga kerja.
3. Kesejahteraan Karyawan
Tunjangan kesehatan, tunjangan pernikahan, program Tabungan Hari Tua (THT) untuk karyawan serta berbagai program pelatihan dan pengembangan karyawan.
4. Kewajiban Perusahaan Terkait Karyawan
Program asuransi wajib dimasukkan ke dalam biaya tenaga kerja karena perusahaan wajib menyediakan asuransi terhadap karyawan. Selain itu, kewajiban pajak seperti Pajak Penghasilan juga masuk ke dalam biaya tenaga kerja.
Terima kasih, semoga menjawab ya!
Komponen Biaya Tenaga Kerja
Ada beberapa komponen yang perlu dihitung untuk mengetahui seberapa besar biaya tenaga kerja, yaitu:
1. Biaya Rekrut Karyawan
Biaya pemasangan iklan lowongan kerja di berbagai media, mengikuti job fair, hingga proses rekrutmen masuk ke dalam biaya rekrut karyawan.
2. Upah atau gaji Karyawan
Upah atau gaji karyawan adalah komponen terbesar dalam biaya tenaga kerja. Maka dari itu, jumlah karyawan yang dipekerjakan sangat berpengaruh terhadap seberapa besarnya biaya tenaga kerja.
3. Kesejahteraan Karyawan
Tunjangan kesehatan, tunjangan pernikahan, program Tabungan Hari Tua (THT) untuk karyawan serta berbagai program pelatihan dan pengembangan karyawan.
4. Kewajiban Perusahaan Terkait Karyawan
Program asuransi wajib dimasukkan ke dalam biaya tenaga kerja karena perusahaan wajib menyediakan asuransi terhadap karyawan. Selain itu, kewajiban pajak seperti Pajak Penghasilan juga masuk ke dalam biaya tenaga kerja.
Terima kasih, semoga menjawab ya!
In reply to 170304200022 Zahra Fairus
Re: Tanya Jawab Materi Kelompok 3
selamat pagi zahra, saya Yassirullah Apta Saputra dari kelompok 3 akan menjawab dan melengkapi pertanyaan tersebut.
Berikut langkah-langkah untuk menghitung biaya tenaga kerja langsung:
1. Identifikasi Biaya
Biaya overhead langsung hanya bisa dikenakan pada karyawan yang memang terlibat secara langsung dalam produksi barang dan jasa. Karyawan ini mungkin diupah per jam atau per bulan.
2. Tambahkan Beberapa Komponen Biaya
Tentukan total biaya overhead langsung dalam suatu periode. Dalam hal ini, komponen biaya tenaga kerja adalah sebagai berikut:
a. Gaji karyawan.
b. Pajak penghasilan.
c. Dana pensiun.
d. BPJS kesehatan.
e. BPJS ketenagakerjaan.
f. Tunjangan perusahaan lainnya.
3. Hitung Biaya Pekerja Per Jam, Jika Diperlukan
Perusahaan bisa menghitung biaya pekerja per jam dengan membagi total biaya tenaga kerja langsung dalam satu periode dengan jumlah jam kerja dalam satu periode tersebut.
Contohnya:
Jika Anda menentukan total biaya langsung karyawan Rudi adalah Rp 60 juta per tahun dan karyawan tersebut bekerja 2.000 jam per tahun (40 jam seminggu selama 50 minggu dalam setahun). Maka, bagilah Rp 60 juta dengan 2.000 untuk menentukan biaya overhead karyawan Rudi.
Jadi, diperoleh hasil biaya per jam: Rp 60.000.000/2.000 = Rp 30.000 per jam.
4. Hitung Biaya Pekerja Untuk Periode Waktu Lain
Setelah memperoleh biaya tenaga kerja langsung dalam hitungan jam. Tentukan pula biaya tenaga kerja langsung harian, mingguan, bulanan, atau triwulanan bagi karyawan tersebut.
Contohnya:
Jika Rudi bekerja 40 jam seminggu, biaya pekerja langsung ke perusahaan selama seminggu adalah 40 x Rp 30.000 = Rp 1.200.000
Terima kasih, semoga menjawab ya!
Berikut langkah-langkah untuk menghitung biaya tenaga kerja langsung:
1. Identifikasi Biaya
Biaya overhead langsung hanya bisa dikenakan pada karyawan yang memang terlibat secara langsung dalam produksi barang dan jasa. Karyawan ini mungkin diupah per jam atau per bulan.
2. Tambahkan Beberapa Komponen Biaya
Tentukan total biaya overhead langsung dalam suatu periode. Dalam hal ini, komponen biaya tenaga kerja adalah sebagai berikut:
a. Gaji karyawan.
b. Pajak penghasilan.
c. Dana pensiun.
d. BPJS kesehatan.
e. BPJS ketenagakerjaan.
f. Tunjangan perusahaan lainnya.
3. Hitung Biaya Pekerja Per Jam, Jika Diperlukan
Perusahaan bisa menghitung biaya pekerja per jam dengan membagi total biaya tenaga kerja langsung dalam satu periode dengan jumlah jam kerja dalam satu periode tersebut.
Contohnya:
Jika Anda menentukan total biaya langsung karyawan Rudi adalah Rp 60 juta per tahun dan karyawan tersebut bekerja 2.000 jam per tahun (40 jam seminggu selama 50 minggu dalam setahun). Maka, bagilah Rp 60 juta dengan 2.000 untuk menentukan biaya overhead karyawan Rudi.
Jadi, diperoleh hasil biaya per jam: Rp 60.000.000/2.000 = Rp 30.000 per jam.
4. Hitung Biaya Pekerja Untuk Periode Waktu Lain
Setelah memperoleh biaya tenaga kerja langsung dalam hitungan jam. Tentukan pula biaya tenaga kerja langsung harian, mingguan, bulanan, atau triwulanan bagi karyawan tersebut.
Contohnya:
Jika Rudi bekerja 40 jam seminggu, biaya pekerja langsung ke perusahaan selama seminggu adalah 40 x Rp 30.000 = Rp 1.200.000
Terima kasih, semoga menjawab ya!
Selamat Pagi, saya Yonanda Cahya dari Kelompok 4 izin bertanya,
Disebutkan di materi tadi ada biaya pemula produksi (set up cost), boleh dijelaskan lagi bagaimana perlakuan dalam akuntansi terhadap biaya tersebut?
Terimakasih.
Disebutkan di materi tadi ada biaya pemula produksi (set up cost), boleh dijelaskan lagi bagaimana perlakuan dalam akuntansi terhadap biaya tersebut?
Terimakasih.
In reply to 170304200034 Yonanda Cahya
Re: Tanya Jawab Materi Kelompok 3
Selamat pagi Yonanda, saya Dinda Tiara Sani dari kelompok 3 akan menjawab pertanyaan tersebut.
Biaya pemula (set up costs) adalah biaya-biaya Yang dikeluarkan untuk memulai produksi ataudijalankan atau dibuka kembali pada waktu produk baru diperkenalkan.
Ada tiga cara perlakuan terhadap biaya pemula produksi:
a.Dimasukkan ke dalam kelompok biaya tenaga kerja langsung (BTKL)Biaya ini seringkali dimasukkan dan dibebankan langsung ke rekening Barang Dalam Proses
b.Dimasukkan sebagai unsur biaya overhead pabrik (BOP)Jurnal untuk mencatat :
BOP sesungguhnya xx (debit)
Kas xx (kredit)
Utang dagang xx (kredit)
Persediaan xx (kredit)
c. Dibebankan kpd pesanan yg bersangkuan
biaya pemula produksi dapat dibebankan kepada pesanan tertentu, dalam kelompok biayatersendiri, yang terpisah dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, dan biayaoverhead pabrik.
Terima kasih, semoga menjawab ya!
Biaya pemula (set up costs) adalah biaya-biaya Yang dikeluarkan untuk memulai produksi ataudijalankan atau dibuka kembali pada waktu produk baru diperkenalkan.
Ada tiga cara perlakuan terhadap biaya pemula produksi:
a.Dimasukkan ke dalam kelompok biaya tenaga kerja langsung (BTKL)Biaya ini seringkali dimasukkan dan dibebankan langsung ke rekening Barang Dalam Proses
b.Dimasukkan sebagai unsur biaya overhead pabrik (BOP)Jurnal untuk mencatat :
BOP sesungguhnya xx (debit)
Kas xx (kredit)
Utang dagang xx (kredit)
Persediaan xx (kredit)
c. Dibebankan kpd pesanan yg bersangkuan
biaya pemula produksi dapat dibebankan kepada pesanan tertentu, dalam kelompok biayatersendiri, yang terpisah dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, dan biayaoverhead pabrik.
Terima kasih, semoga menjawab ya!
In reply to First post
Re: Tanya Jawab Materi Kelompok 3
Selamat pagi saya Aulia Nurwahida Hermayadi Putri dari kelompok 1 izin bertanya, bagaimana cara mengidentifikasi kartu biaya pesanan untuk operasi yang terdepartementalisasi, bahan baku langsung, tenaga kerja langsung, dan overhead pabrik yang ditambahkan oleh setiap departemen?
In reply to 170304200008 AULIA NURWAHIDA HERMAYADI PUTRI
Re: Tanya Jawab Materi Kelompok 3
Selamat pagi aulia, saya Syifa Aulia Hafsari dari kelompok 3 izin menjawab
Cara mengidentifikasi nya yaitu, kartu-kartu tersebut dibedakan berdasarkan tampilan fisiknya dan biaya per unit dari pesanan- pesanan tersebut juga berbeda. Selain itu, Beberapa kartu biaya pesanan memiliki bagian tambahan, seperti bagian bawah dari kartu biaya yang ditunjukkan yang mengikhtisarikan biaya produksi, menunjukkan beban pemasaran dan administrative serta laba, dan membandingkan estimasi biaya dengan biaya actual.
Terimakasih Aulia, semoga menjawab
Cara mengidentifikasi nya yaitu, kartu-kartu tersebut dibedakan berdasarkan tampilan fisiknya dan biaya per unit dari pesanan- pesanan tersebut juga berbeda. Selain itu, Beberapa kartu biaya pesanan memiliki bagian tambahan, seperti bagian bawah dari kartu biaya yang ditunjukkan yang mengikhtisarikan biaya produksi, menunjukkan beban pemasaran dan administrative serta laba, dan membandingkan estimasi biaya dengan biaya actual.
Terimakasih Aulia, semoga menjawab
Setiap industri memiliki budaya kerjanya tersendiri contoh pada perusahaan manufaktur jam kerja normal 7a.m-5pm sedangkan pada perusahaan star-up cendurung flexible time ,, apakah penghitungan gaji,premi overtime,insentif,hingga bonusnya berbeda bagi employee yang bekerja ??Jelaskan
In reply to 170304200004 Ali Izzatul Ihsan
Re: Tanya Jawab Materi Kelompok 3
Halo Ali, saya Yassirullah Apta Saputra dari kelompok 3 izin menjawab.
Dalam bekerja dengan flexible time untuk perhitungan gaji biasanya dipatoki dengan proyek. Maksudnya para pekerja ini akan mendapatkan gaji apabila proyek tersebut dapat dilaksanakan dengan waktu yang telah ditentukan. Tak apa untuk menegerjakan dimana dan kapanpun yang penting proyek tersebut selesai dengan tepat waktu. Untuk intensif dan bonus biasanya para pekerja ini akan menerima job tambahan atau konsumen/bos merasa puas dengan kinerja kita, dan sama dengan sebelumnya dapat di kerjakan kapan pun dimanapun akan tetapi harus selesai dengan tepat waktu.
Terima kasih. Semoga menjawab ya!
Dalam bekerja dengan flexible time untuk perhitungan gaji biasanya dipatoki dengan proyek. Maksudnya para pekerja ini akan mendapatkan gaji apabila proyek tersebut dapat dilaksanakan dengan waktu yang telah ditentukan. Tak apa untuk menegerjakan dimana dan kapanpun yang penting proyek tersebut selesai dengan tepat waktu. Untuk intensif dan bonus biasanya para pekerja ini akan menerima job tambahan atau konsumen/bos merasa puas dengan kinerja kita, dan sama dengan sebelumnya dapat di kerjakan kapan pun dimanapun akan tetapi harus selesai dengan tepat waktu.
Terima kasih. Semoga menjawab ya!
In reply to 170304200004 Ali Izzatul Ihsan
Re: Tanya Jawab Materi Kelompok 3
Selamat pagi Ali, saya Syifa Aulia Hafsari dari kelompok 3 izin menjawab
Pada perusahan start-up memang jam kerja cenderung fleksibel, tetapi durasi kerja perhari biasanya sudah ditetapkan oleh setiap perusahan startup tersebut. Sebagai contoh, karyawan di startup bisa masuk pukul 08.00-10.00 dan selesai pukul 17.00-19.00. Jadi, yang terpenting adalah memenuhi durasi kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Dalam perhitungan gaji dan upah nya, sama saja tidak ada perbedaan. Untuk menghitung nya yaitu dengan mengumpulkan beberapa dokumen utama seperti kartu hadir, dan kartu jam kerja. Sebagai contoh, Jika seorang karyawan hadir di perusahaan mulai dari jam 7 pagi hingga jam 2 siang, maka dirinya hadir di perusahaan selama 7 jam, yang menjadi jam reguler pada tiap perusahaan. Namun, bila karyawan tersebut bekerja lebih dari 7 jam dalam sehari, maka kelebihan dari jam kerja yang melebihi jam kerja reguler tersebut adalah jam lembur.
Terimakasih Ali, Semoga menjawab
Pada perusahan start-up memang jam kerja cenderung fleksibel, tetapi durasi kerja perhari biasanya sudah ditetapkan oleh setiap perusahan startup tersebut. Sebagai contoh, karyawan di startup bisa masuk pukul 08.00-10.00 dan selesai pukul 17.00-19.00. Jadi, yang terpenting adalah memenuhi durasi kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Dalam perhitungan gaji dan upah nya, sama saja tidak ada perbedaan. Untuk menghitung nya yaitu dengan mengumpulkan beberapa dokumen utama seperti kartu hadir, dan kartu jam kerja. Sebagai contoh, Jika seorang karyawan hadir di perusahaan mulai dari jam 7 pagi hingga jam 2 siang, maka dirinya hadir di perusahaan selama 7 jam, yang menjadi jam reguler pada tiap perusahaan. Namun, bila karyawan tersebut bekerja lebih dari 7 jam dalam sehari, maka kelebihan dari jam kerja yang melebihi jam kerja reguler tersebut adalah jam lembur.
Terimakasih Ali, Semoga menjawab
Assalamualaikum saya dari kelompok 6 izin bertanya,apakah ada waktu maksimum untuk pekerja melaksanakan waktu lembur,adakah landasan hukumnya dan bagaimana jika seorang pekerja terganggu kesehatannya dikarenakan lembur tersebut,adakah pertanggung jawaban dari perusahaan,terima kasih sebelumnya
In reply to 170304200036 Anggita Dwi Ramadhanti
Re: Tanya Jawab Materi Kelompok 3
Wa'alaikumsalam, saya Dinda Tiara Sani dari kelompok 3 izin menjawab pertanyaan tersebut.
Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) mengatur batasan waku kerja lembur yang sama: "Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu". Sehingga waktu kerja lembur yang berlaku saat ini adalah paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Selain itu, untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital. Perintah dan persetujuan dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja dan pengusaha.
Terkait jika seorang pekerja terganggu kesehatannya, berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan program yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan. Terdapat juga Tunjangan kesehatan merupakan jenis tunjangan yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya. Di Indonesia, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dilansir dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT. ASKES (Asuransi Kesehatan) yang berfungsi memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Fasilitasnya seperti, pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.
Terima kasih, semoga menjawab ya!
Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) mengatur batasan waku kerja lembur yang sama: "Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu". Sehingga waktu kerja lembur yang berlaku saat ini adalah paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Selain itu, untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital. Perintah dan persetujuan dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja dan pengusaha.
Terkait jika seorang pekerja terganggu kesehatannya, berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan program yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan. Terdapat juga Tunjangan kesehatan merupakan jenis tunjangan yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya. Di Indonesia, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dilansir dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT. ASKES (Asuransi Kesehatan) yang berfungsi memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Fasilitasnya seperti, pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.
Terima kasih, semoga menjawab ya!
Assalamualaikum wr wb. , halo temen temen kelompok 3, perkenalkan saya aditya alfiansyah dari kelompok 4 izin bertanya,
apabila menilik kembali pada materi materi sebelumnya, perusahaan dibagi menjadi 2 jenis yakni perusahaan jasa dan industri. maka dari itu saya izin bertanya, apakah pada kedua perusahaan tersebut terdapat perbedaan pada segi pemberian dan pencatatan Upah tenaga kerja langsung dan upah tenaga kerja tidak langsung??? dan seperti apa contohnya
apabila menilik kembali pada materi materi sebelumnya, perusahaan dibagi menjadi 2 jenis yakni perusahaan jasa dan industri. maka dari itu saya izin bertanya, apakah pada kedua perusahaan tersebut terdapat perbedaan pada segi pemberian dan pencatatan Upah tenaga kerja langsung dan upah tenaga kerja tidak langsung??? dan seperti apa contohnya
In reply to 170304200024 Aditya Alfiansyah
Re: Tanya Jawab Materi Kelompok 3
Walaikumsalam wr wb adit, saya Syifa Aulia Hafsari dari kelompok 3 izin menjawab
Biaya langsung terdiri dari:
• biaya material
• biaya upah buruh
• biaya peralatan
Biaya tidak langsung terdiri dari:
• biaya tak terduga
• biaya overhead
• profit
Oleh karena itu dari segi pemberian dan pencatatan upah, keduanya masuk kedalam biaya langsung (direct cost), baik untuk perusahaan jasa maupun perusahan industri. Dalam perhitungan gaji dan upah nya yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan beberapa dokumen utama seperti kartu hadir, dan kartu jam kerja. Sebagai contoh, Jika seorang karyawan hadir di perusahaan mulai dari jam 7 pagi hingga jam 2 siang, maka dirinya hadir di perusahaan selama 7 jam, yang menjadi jam reguler pada tiap perusahaan. Namun, bila karyawan tersebut bekerja lebih dari 7 jam dalam sehari, maka kelebihan dari jam kerja yang melebihi jam kerja reguler tersebut adalah jam lembur.
Terimaksih Adit, Semoga menjawab
Biaya langsung terdiri dari:
• biaya material
• biaya upah buruh
• biaya peralatan
Biaya tidak langsung terdiri dari:
• biaya tak terduga
• biaya overhead
• profit
Oleh karena itu dari segi pemberian dan pencatatan upah, keduanya masuk kedalam biaya langsung (direct cost), baik untuk perusahaan jasa maupun perusahan industri. Dalam perhitungan gaji dan upah nya yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan beberapa dokumen utama seperti kartu hadir, dan kartu jam kerja. Sebagai contoh, Jika seorang karyawan hadir di perusahaan mulai dari jam 7 pagi hingga jam 2 siang, maka dirinya hadir di perusahaan selama 7 jam, yang menjadi jam reguler pada tiap perusahaan. Namun, bila karyawan tersebut bekerja lebih dari 7 jam dalam sehari, maka kelebihan dari jam kerja yang melebihi jam kerja reguler tersebut adalah jam lembur.
Terimaksih Adit, Semoga menjawab