Pertanyaan untuk dr hassan dan dr. Nur Atik
Rencananya saya akan menggunakan fetus macaca sebagai sumber sel progenitor neuron dan MSC dari jaringan otak dan tali pusat fetus macaca untuk penelitian S3. Fetus macaca tersebut telah di sacrified untuk produksi vaksin polio dengan mengambil organ ginjal nya, dari kegiatan ini sudah ada etik oleh BIofarma. Fetus tersebut bagi biofarma sudah dianggap sebagai limbah yang biasanya langsung dimasukkan dalam insenerator.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah fetus ini dianggap BBT sehingga tetap mengajukan etik dalam penggunaan hewan untuk kegiatan riset?
2. Jika dalam pengajuan etik akan dilakukan di Unpad, selain proposal apakah harus melampirkan etik dari Biofarma yang sudah ada untuk kegiatan pengambilan organ ginjal?
Terimakasih atas perhatiannya.